SuaraMadani.id | BATAM – Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. melontarkan kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi No. 323/K/Pid/2025. Putusan tersebut membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang (Nomor: 182/PID/2024/PT TPG) dan Pengadilan Negeri Batam (Nomor: 280/Pid.B/2024/PN Btm), sehingga membebaskan Nurmian Manalu dari dakwaan kasus penggelapan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/03/2025), Tim Pengacara Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini merupakan bentuk pemulihan hak-hak klien mereka, yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil dalam proses hukum yang panjang dan kontroversial.
"Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga soal mengembalikan harkat dan martabatnya. Klien kami telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan," ujar Niko Nixon Situmorang dalam konferensi pers tersebut.
Ia menilai bahwa sejak awal, perkara ini seharusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana, karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama almarhum suaminya, Benjamin Simorangkir. Menurutnya, tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada Nurmian Manalu tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Selain itu, pihak pengacara juga menyoroti prosedur penangkapan terhadap Nurmian yang dianggap melanggar aturan hukum, karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. "Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dalam proses hukum," tegas Niko Nixon.
Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuntutan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nurmian tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama, Nurmian Manalu menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang mengalami perlakuan hukum yang tidak adil.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Niko Nixon menutup konferensi pers.
Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menghukum Nurmian, kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi reformasi penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.(DN).